Jenis Dan Bentuk Koperasi

Jenis Dan Bentuk Koperasi

·         Jenis-JenisKoperasi.
1.   Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
2.      Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3.      Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP :



·        KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.
·         KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.


Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

·         Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.      Koperasi Konsumsi.
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.      Koperasi Jasa.
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.      Koperasi Produksi.
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

·         Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja.
1.      Koperasi Primer.
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Sekunder.
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3 :
a.       Koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
b.      Gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
c.       Induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

·         Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.
1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU).
Adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.      Koperasi Konsumsi.
Adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.      Koperasi Produks.
Adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

·         Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.      Koperasi Unit Desa (KUD).
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI).
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.      Koperasi Sekolah.
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

·         Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
1.       Koperasi Desa.
2.       Koperasi Pertanian.
Koperasi Peternakan.
Koperasi Industri.
Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi Perikanan.
Koperasi Konsumsi.

·         Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :
1.      Koperasi Pemakaian.
2.      Koperasi Penghasilan atau Produksi.
3.      Koperasi Simpan Pinjam.

·         KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
·         Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

·         BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
·         Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
Koperasi Primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
·         Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
·         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·         Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·         Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
·         Koperasi Primer.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.       Koperasi Karyawan.
b.      Koperasi Pegawai Negeri.
c.       KUD.
·         Koperasi Sekunder.
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder adalah ko


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN BISNIS USAHA KECIL MENENGAH “WARKOP BARAYA”

Pola Komunikasi Bisnis

Menganalisis Novel Surat Kecil Untuk Tuhan