Jenis Dan Bentuk Koperasi
Jenis Dan Bentuk Koperasi
· Jenis-JenisKoperasi.
1. Dasar
penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan
aktivitas atau keperluan ekonominya.
2. Koperasi
mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak
dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang
diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan
berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh
masyarakat, yakni KUD dan KSP :
· KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan
orde baru.
· KSP
(Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat
ini.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang
Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain
meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan
mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi
organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah
muncul jenis-jenis koperasi.
· Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi
Konsumsi.
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi
Jasa.
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk
pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda
dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi
Produksi.
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya
anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah
penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap
suplier dan pembeli.
· Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja.
1. Koperasi
Primer.
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi
Sekunder.
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3 :
a. Koperasi
pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
b. Gabungan
koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
c. Induk
koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
· Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya.
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP).
Adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU).
Adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan
sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3. Koperasi
Konsumsi.
Adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, perabot rumah tangga.
4. Koperasi
Produks.
Adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya
sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan
modal dan pemasaran.
· Jenis Koperasi berdasarkan
keanggotaannya
1.
Koperasi Unit Desa (KUD).
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan..
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis
pertanian.
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI).
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum
KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan
terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat
didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi
Sekolah.
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu
guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan
kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan
lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan
ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
· Jenis Koperasi Menurut PP No.
60/1959 :
1. Koperasi
Desa.
2. Koperasi
Pertanian.
Koperasi Peternakan.
Koperasi Industri.
Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi Perikanan.
Koperasi Konsumsi.
· Jenis Koperasi Menurut Teori
Klasik :
1. Koperasi
Pemakaian.
2. Koperasi
Penghasilan atau Produksi.
3. Koperasi
Simpan Pinjam.
· KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
· Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
· Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
· BENTUK
– BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No.
12 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi
sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa
pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan
kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis
atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder
didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan
fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan
untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang
mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama.
Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan,
nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
· Bentuk Koperasi Sesuai PP NO.
60/1959 :
Koperasi Primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
· Sesuai
Wilayah Admistrasi Pemerintah :
· Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
· Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
· Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
· Koperasi
Primer.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi
Karyawan.
b. Koperasi
Pegawai Negeri.
c. KUD.
· Koperasi
Sekunder.
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder
adalah ko
Komentar
Posting Komentar