Bentuk Organisasi,Hirarki Tanggung Jawab,Pola Manajemen
- Menurut
Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu
sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan
pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga
– lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum
atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
- Kelompok
Koperasi
Sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan
atau tujuan yang sama.
2.
Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota
kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu
memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama
dan saling membantu.
3.
Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau
wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina
secara bersama.
- Menurut
Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi
koperasi sebagai berikut:
- Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut
sebagai kelompok koperasi.
- Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk
memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai
swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi
memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan
koperasi.
- Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan
oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
- HIRARKI
DAN TANGGUNG JAWAB
·
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi
yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan
pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang
ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal
29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
·
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai
dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
·
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah
salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat
untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan
berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas
adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran
rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya
yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi
kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang
dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas,
wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri
karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah
baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada
perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab,
pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi
hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi
tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan
badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas.
Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas
pencapaian tujuan koperasi.Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan
pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen,
sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.Pada dasarnya manajemen meliputi
kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan
organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh
pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
- pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha
- Dalam
hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan
- Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus
- Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat
mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus
dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen
koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu
berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan
oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga
yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
- Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat
pola job descriptionpada setiap
unsur dalam koperasi
- Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Komentar
Posting Komentar