Tujuan Dan Fungsi Koperasi
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun1992 tentang
Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the
firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Fungsi Koperasi
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
Komentar
Posting Komentar