PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

                                                        
                                                 PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a.       Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b.      Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip 
•         Keanggotaan bersikap sukarela
•         Keanggotaan terbuka
•         Pengembangan anggota
•         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
•         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
•         Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
•         Perkumpulan dengan sukarela
•         Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
•         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•         Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
•         Pengawasan secara demokratis (democratic control)
•         Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
•         Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
•         Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
•         Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
•         Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
•         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
•         Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
      Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
•         Swadaya
•         Daerah kerja terbatas
•         SHU untuk cadangan
•         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•         Usaha hanya kepada anggota
•         Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
•         Swadaya
•         Daerah kerja tak terbatas
•         SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
•         Tanggung jawab anggota terbatas
•         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•         Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
      Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
•         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
•         Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
•         Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
•         SHU di bagi 3sebagai usaha cadangansebagian untuk masyarakatsebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
•         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)
 Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•         Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
•         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
•         Adanya pembatasan modal dan bunga
•         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri

Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
•         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•         Pengelolaan dilakulan secara demokratis
•         Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing                         anggota                 
•         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
•         Kemandirian
•         Pendidikan perkoperasian
•         Kerja sama antar koperasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN BISNIS USAHA KECIL MENENGAH “WARKOP BARAYA”

Pola Komunikasi Bisnis

Menganalisis Novel Surat Kecil Untuk Tuhan